Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong juga dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong H. Taberani serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Zainudin dan Andriyanto.
Surat saran perbaikan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, kepada pihak KPU Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Hesti Puji Ningsih.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Tabalong Nomor 100/PL.02.1/6309/3/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Coktas data pemilih di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam mengidentifikasi pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan sebagai forum koordinasi rutin untuk membahas berbagai agenda administrasi dan pengelolaan kelembagaan di lingkungan sekretariat Bawaslu.