Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tata Kelola Administrasi, Bawaslu Kabupaten Tabalong Gelar Rapat Koordinasi Ketatausahaan dan Kearsipan

.

MENGGELAR - Sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan tertib administrasi, Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Ketatausahaan dan Kearsipan, Kamis (16/7/2026).

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Ketatausahaan dan Kearsipan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan tertib administrasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabalong. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, dan seluruh jajaran sekretariat, Kamis (16/7/2026).

Hadir sebagai pihak eksternal dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong, Rustiana, serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabalong, Yuliansyah, yang memberikan penguatan terkait pentingnya pengelolaan arsip dan administrasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional.

Membuka kegiatan secara resmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Taberani, menyampaikan bahwa ketatausahaan dan kearsipan merupakan pondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, baik pada tahapan maupun non tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, setiap dokumen yang dihasilkan Bawaslu memiliki nilai administratif sekaligus nilai pertanggungjawaban kelembagaan.

"Administrasi dan kearsipan bukan hanya soal menyimpan dokumen, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang tertib, akuntabel, dan mampu menghadirkan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan tepat. Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya tata kelola arsip di lingkungan Bawaslu," ujar Taberani.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dispersip Kabupaten Tabalong, Rustiana, mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kabupaten Tabalong yang mulai memperkuat tata kelola administrasi dan kearsipan sebagai bagian dari peningkatan kualitas kelembagaan. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik merupakan pondasi penting dalam mendukung akuntabilitas, transparansi, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tertib. Ia juga menegaskan bahwa Dispersip Kabupaten Tabalong selalu membuka ruang koordinasi bagi Bawaslu apabila memerlukan pendampingan maupun konsultasi terkait tata kelola kearsipan.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam membangun sistem kearsipan yang lebih baik. Dispersip siap membuka ruang koordinasi dan memberikan pendampingan apabila diperlukan, sehingga tata kelola arsip di lingkungan Bawaslu dapat berjalan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku," tutur Rustiana disesi diskusi.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Yuliansyah, menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabalong. Menurutnya, peningkatan kapasitas kelembagaan melalui penataan administrasi dan kearsipan merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Kesbangpol berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program kelembagaan yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

"Kesbangpol mendukung penuh kegiatan positif seperti ini. Penguatan tata kelola administrasi dan kearsipan akan berdampak pada semakin baiknya kualitas kelembagaan. Kami berharap sinergi antara Bawaslu dengan seluruh perangkat daerah dapat terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan melayani masyarakat," ungkap Yuliansyah.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong berharap tercipta budaya kerja yang semakin tertib administrasi, profesional, dan akuntabel. Penguatan ketatausahaan dan kearsipan diharapkan mampu mendukung efektifitas pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.(Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.

 

.