Lompat ke isi utama

Berita

Tak Terbatas Ruang Kerja, Sekretariat Bawaslu Tabalong dan Balangan Bahas Pengembangan Kompetensi Pegawai

.

KOMPETENSI -  Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong dan Balangan saat mengikuti rapat koordinasi mengenai pemenuhan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/9/2026) via daring.

Bawaslu Tabalong - Meskipun pelaksanaan tugas pada hari ini dilakukan dengan sistem Work From Home (WFH), jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong tetap menjalankan agenda kelembagaan secara daring. Salah satunya melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan untuk menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengenai pemenuhan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong, Agus Salim, dan diikuti oleh jajaran staf sekretariat. Kehadiran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan dalam ruang rapat yang sama menjadi bagian dari koordinasi bersama untuk menyamakan pemahaman sekaligus menindaklanjuti ketentuan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 199/KP.06.03/KS/09/2026 tanggal 1 September 2026 tersebut mengatur pemenuhan pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai bentuk pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan terdokumentasi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PNS wajib memenuhi pengembangan kompetensi paling sedikit 20 Jam Pelajaran (JP) dalam satu tahun, sementara bagi PPPK ditetapkan 24 JP dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Dalam pemaparannya, Agus Salim meminta masing-masing perwakilan staf sekretariat untuk segera melakukan pendataan terhadap PNS dan PPPK di lingkungan kerja masing-masing yang telah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui capaian JP masing-masing ASN sekaligus memastikan kegiatan yang telah diikuti memiliki bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan masing-masing didata rekan-rekan PNS dan PPPK yang sudah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi. Untuk PNS minimal 20 JP dan PPPK 24 JP. Sertifikat atau surat keterangan dari kegiatan yang sudah diikuti dikumpulkan agar kita bisa melihat berapa jumlah JP yang sudah terpenuhi,” ujar Agus Salim.

Ia menambahkan, inventarisasi tersebut diperlukan agar pemenuhan pengembangan kompetensi ASN dapat dipantau secara lebih terukur dan tidak hanya dilakukan menjelang batas waktu pelaporan. Selain sertifikat, surat Bawaslu Provinsi juga mengatur bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi perlu didukung dengan dokumen administrasi seperti surat tugas atau undangan, daftar hadir, serta dokumentasi kegiatan. Setiap ASN juga diwajibkan melakukan update data pengembangan kompetensi melalui akun MyASN masing-masing.

Terakhir, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan dapat menyamakan langkah dalam melakukan inventarisasi serta pemantauan pengembangan kompetensi ASN. Koordinasi ini sekaligus memastikan pelaksanaan pengembangan kompetensi tidak hanya memenuhi jumlah Jam Pelajaran, tetapi juga tercatat dan terdokumentasi sebagai bagian dari peningkatan kapasitas jajaran sekretariat. (Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.