Tindak Lanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong Bahas Mekanisme Pelaporan Kinerja Harian WFH
|
Bawaslu Tabalong - Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar rapat internal sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-2088/KP.08/SJ/07/2026 tentang Pelaporan Kinerja Harian Pegawai yang Melaksanakan Work From Home (WFH). Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong, Agus Salim, serta diikuti oleh jajaran sekretariat guna menyamakan persepsi terhadap implementasi kebijakan tersebut, Rabu (15/7/2026).
Rapat difokuskan pada pembahasan secara menyeluruh terhadap substansi surat, mulai dari mekanisme perekaman kehadiran, penyusunan laporan kinerja harian, tata cara penyimpanan dokumen pendukung, hingga proses verifikasi oleh atasan langsung. Pembahasan tersebut dilakukan agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan ketentuan yang akan mulai diberlakukan di lingkungan Bawaslu.
Dalam arahannya, Agus Salim menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bentuk akuntabilitas setiap pegawai terhadap pelaksanaan tugas selama menjalankan sistem Work From Home (WFH). Menurutnya, laporan kinerja harian harus mampu menggambarkan aktivitas dan capaian kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita harus memastikan seluruh mekanisme yang diatur dalam surat ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara seragam. Setiap laporan yang disusun harus mencerminkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, sehingga menjadi bagian dari penguatan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil," ujar Agus Salim.
Selain membedah setiap poin dalam surat, rapat juga membahas langkah-langkah teknis yang akan diterapkan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong. Diantaranya meliputi penyesuaian mekanisme pelaporan harian, pengelolaan dokumen pendukung secara digital, serta koordinasi antara pegawai dengan atasan langsung dalam proses verifikasi dan penilaian laporan kinerja. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari sistem pelaporan yang akan digunakan sebagai bahan dokumentasi sekaligus pertimbangan dalam evaluasi kinerja pegawai.
Melalui forum tersebut, setiap pegawai sekretariat juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan kendala yang berpotensi muncul pada saat implementasi kebijakan, sehingga seluruh proses pelaksanaan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Diharapkan, penerapan mekanisme pelaporan kinerja harian Work From Home (WFH) dapat mendukung terciptanya tata kelola kepegawaian yang semakin tertib, transparan, serta berorientasi pada peningkatan produktivitas dan akuntabilitas kinerja ASN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabalong," pungkas Agus Salim. (Bawaslu-fdl)