Lompat ke isi utama
Berita
.
humas
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.
.
humas
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.
.
humas
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan serta Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan (KI Kalsel).
.
humas
Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, khususnya terhadap pemilih yang telah meninggal dunia namun masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada pemilih pemula serta pemilih yang berstatus pindah domisili.
.
humas
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong dan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.