Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.
Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, khususnya terhadap pemilih yang telah meninggal dunia namun masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada pemilih pemula serta pemilih yang berstatus pindah domisili.
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong dan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.