Bawaslu Tabalong Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Meninggal Dunia kepada KPU
|
Tabalong — Dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong terkait data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih. (25/05/2026)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Tabalong. Dalam penyampaian saran perbaikan tersebut, Bawaslu Tabalong diterima oleh Hesti Puji Ningrum selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong Divisi Perencanaan dan Data Informasi (Datin).
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu Tabalong di wilayah Kecamatan Murung Pudak, ditemukan sebanyak 28 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan. Temuan tersebut berasal dari tiga wilayah kelurahan/desa, yakni Kelurahan Sulingan, Desa Kapar, dan Desa Masukau.
Dalam surat saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu meminta agar dilakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan/desa serta instansi terkait guna memastikan akurasi data pemilih. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU melakukan pemutakhiran data dengan menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Andriyanto menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
“Pengawasan data pemilih berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi serta mencegah adanya data yang tidak valid dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Hesti Puji Ningrum menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Tabalong akan menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kami akan melakukan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih, ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Tabalong berharap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. (Bawaslu - adry)