Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong Sampaikan Saran Perbaikan Data Pemilih Meninggal Dunia kepada KPU Kabupaten Tabalong

.

Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan saran perbaikan data pemilih meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada KPU Kabupaten Tabalong

Tabalong — Dalam rangka menjaga akurasi dan kualitas data pemilih yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan saran perbaikan data pemilih meninggal dunia atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada KPU Kabupaten Tabalong, Rabu (20/05/2026).

Saran perbaikan tersebut disampaikan langsung oleh Andriyanto selaku Anggota Bawaslu Tabalong Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam keterangannya, Andriyanto menyampaikan bahwa data tersebut diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dan pencermatan bersama Pemerintah Desa setempat di Kecamatan Haruai. Dari hasil pendataan ditemukan dugaan data pemilih meninggal dunia sebanyak 50 orang, dengan rincian Desa Mahe Pasar sebanyak 17 orang dan Desa Suput sebanyak 33 orang.

Selanjutnya, Bawaslu Tabalong melakukan pencermatan lanjutan melalui laman Cek DPT Online dan aplikasi SIDALIH Viewers untuk memastikan status data pemilih tersebut. Hasilnya ditemukan masih terdapat 16 orang yang masih terdaftar sebagai pemilih aktif meskipun telah meninggal dunia.

“Adapun rincian data pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar sebagai pemilih yaitu Desa Mahe Pasar sebanyak 7 orang dan Desa Suput sebanyak 9 orang. Data tersebut kemudian kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong sebagai bentuk saran perbaikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Andriyanto.

Sementara itu, Hesti Puji Ningrum selaku Anggota KPU Kabupaten Tabalong yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi menyampaikan bahwa saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi koordinasi dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tabalong. Data tersebut akan kami lakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku dalam pemutakhiran data pemilih,” ungkap Hesti.

Sinergitas dan koordinasi yang terjalin dengan baik antara Bawaslu Kabupaten Tabalong dan KPU Kabupaten Tabalong selama ini dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya dalam memastikan data pemilih yang akurat, valid, dan mutakhir.

Melalui pengawasan melekat serta koordinasi aktif dengan berbagai pihak, Bawaslu Tabalong terus berkomitmen untuk mendorong terciptanya data pemilih yang bersih dan berkualitas sebagai bagian dari upaya penguatan demokrasi dan perlindungan hak pilih masyarakat. (Bawaslu - adry)

.