Lompat ke isi utama
Berita
.
humas
Surat saran perbaikan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, kepada pihak KPU Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Hesti Puji Ningsih.
.
humas
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Tabalong Nomor 100/PL.02.1/6309/3/2026 tentang pelaksanaan kegiatan Coktas data pemilih di wilayah Kabupaten Tabalong.
.
humas
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam mengidentifikasi pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
.
humas
Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan sebagai forum koordinasi rutin untuk membahas berbagai agenda administrasi dan pengelolaan kelembagaan di lingkungan sekretariat Bawaslu.
.
humas
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.