Lompat ke isi utama

Berita

Lewat Imbauan, Bawaslu Tabalong Tekankan Pentingnya Data Parpol yang Akurat

.

Penyampaian kepada KPU Kabupaten Tabalong terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Tabalong — Selasa (4/5/2026). Penguatan pengawasan di masa non tahapan terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabalong. Salah satunya melalui penerbitan produk hukum berupa Imbauan kepada KPU Kabupaten Tabalong terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Tahun 2026.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap tahapan non pemilu, khususnya dalam memastikan akurasi dan keterbaruan data partai politik.

Penyampaian imbauan dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin, kepada perwakilan KPU Kabupaten Tabalong, Syahrani.

Dalam Imbauannya, Bawaslu Tabalong mendorong KPU untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkala, khususnya pada Semester I Tahun 2026 yang berlangsung dari Januari hingga Juni.

Selain itu, KPU juga diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik terkait pelaksanaan pemutakhiran data melalui SIPOL, termasuk proses penambahan, perbaikan, hingga penghapusan data dan dokumen partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tabalong juga menekankan pentingnya proses verifikasi terhadap hasil pemutakhiran data partai politik agar sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan, serta memastikan data yang dihasilkan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi sengketa proses pada tahapan pemilu mendatang, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan keabsahan data partai politik," jelas Zainudin.

Sejalan dengan hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Tabalong melalui Syahrani, menyambut baik imbauan dari Bawaslu Kabupaten Tabalong sebagai bagian dari penguatan koordinasi antar lembaga.

“Imbauan ini tentu menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Kami tentunya berkomitmen menjalankan pemutakhiran ini sesuai mekanisme yang berlaku agar data yang dihasilkan tetap akurat dan mutakhir," pungkasnya. (Bawaslu - fdl)

.

 

.