Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.
Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, khususnya terhadap pemilih yang telah meninggal dunia namun masih berpotensi tercantum dalam daftar pemilih. Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada pemilih pemula serta pemilih yang berstatus pindah domisili.
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong dan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam Rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu.
Catur Ramadani diketahui telah melaksanakan kegiatan magang sejak 10 November 2025 hingga 28 Februari 2026. Selama kurang lebih empat bulan menjalani praktik, yang bersangkutan turut mendukung kegiatan teknis kesekretariatan, khususnya dalam bidang pengawasan dan administrasi kantor.