Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, 29 Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdaftar sebagai Pemilih di Kecamatan Pugaan

.

PENYANDINGAN - Tim Pengawasan PDPB Bawaslu Tabalong melakukan penyandingan terhadap data pemilih meninggal dunia di Kecamatan Pugaan melalui aplikasi cek DPT online.

Bawaslu Tabalong - Tim Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali menemukan 29 pemilih meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Pugaan.

Ditemukannya puluhan pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, saat Tim Pengawasan PDPB melakukan uji petik data pemilih di wilayah selatan Tabalong awal pekan tadi.

Komisioner Bawaslu Tabalong H. Taberani, Rabu (5/11/2025), mengatakan, uji petik adalah metode pengawasan langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam PDPB.

Sebelumnya pada 3 Oktober 2025, KPU Tabalong telah menetapkan PDPB Triwulan III untuk Juli, Agustus, dan September 2025 berjumlah 191.033 pemilih terdiri dari 95.590 laki-laki dan 95.443 perempuan.

Sesuai dengan kewenangannya, Bawaslu Tabalong melakukan koordinasi dengan pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan desa untuk mendapatkan bahan uji petik di lapangan.

Berdasarkan koordinasi dengan Camat Pugaan Farith Yusriannur Riza dan Sekcam H. M. Noor, diperoleh data penduduk yang dilaporkan meninggal dunia sebanyak 53 orang antara September 2024 hingga September 2025.

Dengan rincian, Desa Sungai Rukam I 13 orang, Desa Sungai Rukam II 7 orang, Desa Pugaan 16 orang, Desa Pampanan 5 orang, Desa Halangan 8 orang, dan Desa Tamunti 4 orang.

"Setelah dilakukan penyandingan melalui cek DPT online terhadap data NIK warga yang dilaporkan meninggal dunia tersebut, ternyata 29 orang masih terdaftar sebagai pemilih," ungkapnya.

29 orang meninggal yang masih terdaftar sebagai pemilih tersebar di Desa Sungai Rukam I 8 pemilih, Desa Pugaan 10 pemilih, Desa Pampanan 5 pemilih, dan Desa Halangan 6 pemilih.

Taberani mengatakan, pihaknya berdasarkan hasil uji petik ini kembali menyampaikan kepada KPU Tabalong untuk dilakukan perbaikan dalam PDPB Triwulan IV untuk Oktober, November dan Desember 2025.

"Saran perbaikan akan disampaikan secara tertulis kepada KPU Tabalong, untuk mewujudkan data pemilih yang lebih akurat," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong. (Bawaslu-fdl)

.

 

.