Bawaslu Tabalong Hadir dan Pastikan Pelaksanaan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
|
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui SIPOL.
Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan oleh KPU, termasuk pengawasan atas keabsahan data dan dokumen partai politik, yang meliputi kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor tetap partai politik di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data kepemiluan, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan kepemiluan di masa yang akan datang.
Sejalan dengan hal tersebut KPU juga memberikan pernyataan jika sebelumnya SIPOL hanya bisa diakses pada hari Kamis dan Jumat, sesuai dengan Surat Dinas nomor 391/TIK.03-SD/06/2025, maka sejak hari ini SIPOL dapat diakses setiap hari
"Berdasarkan informasi terakhir SIPOL sudah bisa diakses setiap hari, jadi diharapkan rekan-rekan Admin SIPOL partai politik bisa memutakhirkan data partainya masing-masing" jelas Inderi Hidayat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tabalong.
Pada kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tabalong juga memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, serta menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Melalui pengawasan melekat dan koordinasi yang berkelanjutan dengan KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan. (Bawaslu - nia)