Lompat ke isi utama

Berita

130 Pemilih Meninggal Dunia di Kecamatan Banua Lawas Masih Terdaftar dalam PDPB

.

SARAN PERBAIKAN - Komisioner Bawaslu Tabalong M. Zainudin menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Tabalong dalam penyelenggaraan PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Bawaslu Tabalong - Upaya koordinasi dengan pemerintahan kecamatan terus dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Setelah menemukan 112 pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan di Kecamatan Tanta.

Kemudian, 29 pemilih di Kecamatan Pugaan, 44 pemilih di Kecamatan Muara Harus, dan 85 pemilih di Kecamatan Jaro yang sudah meninggal dunia.

Kali ini, Tim Pengawasan PDPB Bawaslu Tabalong kembali menemukan 130 pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih di Kecamatan Banua Lawas.

130 pemilih TMS tersebut tersebar di 15 desa terdiri dari Purai 17 pemilih, Sei Durian 3 pemilih, Habau 8 pemilih, Hariang 18 pemilih, Banua Lawas 11 pemilih, Habau Hulu 8 pemilih.

Kemudian, di Bungin 3 pemilih, Banua Rantau 15 pemilih, Talan 9 pemilih, Pematang 2 pemilih, Batang Banyu 3 pemilih, Hapalah 7 pemilih, Sei Anyar 13 pemilih, Bangkiling Raya 7 pemilih, dan Bangkiling 6 pemilih.

Komisioner Bawaslu Tabalong M. Zainudin, Rabu (3/12/2025) mengatakan, pihaknya kembali menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Tabalong dalam menyusun daftar pemilih hasil PDPB Triwulan IV 2025.

"Sebagaimana saran perbaikan sebelumnya, kita meminta kepada KPU agar lebih intensif melakukan koordinasi dengan pemerintahan kecamatan dalam proses PDPB," kata Zainudin.

Hal ini mengacu ketentuan Pasal 16 ayat (1) PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, bahwa koordinasi sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PKPU tersebut, koordinasi dapat dilakukan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Disdukcapil, Lapas, Rutan, TNI, dan Polri.

"Termasuk dengan pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW maupun instansi terkait lainnya dalam menyelenggarakan PDPB," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong. (Bawaslu - hbi)

.

 

.