Lompat ke isi utama

Berita

PKS Tabalong Dukung Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan melalui Sipol

.

KEPENGURUSAN - Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tabalong H. Fahmi (kemeja abu-abu panjang) menyerahkan salinan Surat Keputusan DPP PKS tentang Struktur dan Kepengurusan DPD PKS Kabupaten Tabalong Masa Bakti 2025-2030.

Bawaslu Tabalong - Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tabalong, H. Fahmi menyatakan pihaknya mendukung kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui sistem informasi partai politik (sipol).

"Kami menyambut baik dan mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tabalong terhadap pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui sipol," kata H. Fahmi saat berkunjung ke kantor Bawaslu Tabalong, Selasa (2/12/2025).

Kedatangan pengurus partai yang identik warna oranye ini langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki bersama anggota M. Zainudin dan H. Taberani dan sekretariat.

Dalam kesempatan tersebut, H. Fahmi didampingi Ketua Bidang Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa, M. Ihsan Nurrahman menyerahkan salinan Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 063.09.PD/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Struktur dan Kepengurusan DPD PKS Kabupaten Tabalong Masa Bakti 2025-2030.

Mahdan menguraikan parpol dapat melakukan pemutakhiran data parpol secara berkala dan berdasarkan permintaan parpol setelah tahapan penetapan parpol calon peserta pemilu.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Secara teknis KPU mengatur dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Parpol melalui Sipol.

Tahapan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui sipol yang dilakukan oleh parpol mulai dari persiapan, penunjukan admin sipol, menyiapkan data dan dokumen petugas penghubung dan admin sipol, menyiapkan akun sipol sampai dengan verifikasi dan penetapan hasil pemutakhiran.

Mahdan mengatakan, sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang pedoman pengawasan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui sipol, Bawaslu melakukan pengawasan pemutakhiran data parpol sesuai dengan wilayah kerjanya.

Dikatakannya, Bawaslu kabupaten kota melakukan pengawasan berkenaan data parpol yang dimutakhirkan meliputi kepengurusan parpol pada kabupaten kota dan kecamatan.
Kemudian, keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat kabupaten kota, keanggotaan partai politik, dan domisili kantor untuk kepengurusan parpol tingkat kabupaten kota.

Sesuai pedoman pengawasan tersebut, Bawaslu perlu memastikan KPU Tabalong melakukan verifikasi terhadap parpol yang telah diterima pemutakhirannya melalui sipol.

"Termasuk pengawasan terhadap indikator keabsahan data dan dokumen parpol yang dimutakhirkan secara berkelanjutan," jelas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Datin, Bawaslu Tabalong. (Bawaslu - fdl)
 

.

 

.

 

.