Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pemilihan 2024, Bawaslu Tabalong Siap Awasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

.

KESIAPAN - Jajaran Bawaslu Tabalong melakukan pemahaman bersama sebagai bentuk kesiapan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa (27/05/2025)

Bawaslu Tabalong - Meskipun tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 telah selesai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong kembali melakukan pengawasan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Komisioner Bawaslu Tabalong, H. Taberani mengatakan, pihaknya siap untuk mengawasi setiap tahapan PDPB yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong pasca Pemilu dan Pemilihan terakhir. 

"Hal ini sesuai ketentuan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berbunyi Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Tabalong. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, PDPB bertujuan untuk: 

  1. memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan 

  2. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. 

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas: 

  1. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; 

  2. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB; 

  3. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota; 

  4. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan 

  5. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB kabupaten/kota. 

Mekanisme pengawasan PDPB yang dilakukan oleh Bawaslu Tabalong, meliputi pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, pengawasan partisipatif dan tindak lanjut pengawasan. Dalam hal pencegahan, Bawaslu Tabalong saat ini melakukan inventarisasi Data Pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB. 

Selain menyusun wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih, Bawaslu Tabalong terus melakukan serangkaian koordinasi dengan dinas atau instansi terkait, termasuk membuka posko pengaduan masyarakat, dan publikasi hasil pengawasan PDPB tersebut.

Kemudian, memastikan Data Pemilih yang diolah oleh KPU Tabalong bersumber dari data hasil sinkronisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. “Pengawasan PDPB ini dilakukan dalam upaya mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat,” kata Taberani. (Bawaslu-fdl)