Lompat ke isi utama

Berita

P3S Tabalong Monitoring Data Parpol melalui AKP dan SIPOL

.

KESIAPAN - Kegiatan rapat internal yang dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat kesiapan dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Bawaslu Tabalong - Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang menyeluruh, tidak hanya terhadap data yang diperbarui, tetapi juga terhadap dokumen serta instrumen yang menjadi dasar pengawasan. Hal ini menjadi perhatian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam rapat internal yang dipimpin Koordinator Divisi P3S, Muhammad Zainudin, Senin (26/10/2026).

Rapat tersebut membahas monitoring data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pasca Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I. Pembahasan diarahkan pada peninjauan kembali sejumlah dokumen dan perangkat kerja guna mendukung pelaksanaan pengawasan pada tahapan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penelaahan kembali Berita Acara KPU Kabupaten Tabalong tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam memahami hasil pemutakhiran yang telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan bagi Bawaslu dalam mempersiapkan langkah pengawasan selanjutnya.

Selain itu, rapat turut membahas Alat Kerja Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabalong serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pengawasan tetap mengacu pada pedoman yang berlaku dan didukung instrumen kerja yang sesuai.

“Monitoring data partai politik melalui SIPOL perlu kita cermati dengan baik. Kita harus memahami kembali hasil pemutakhiran yang telah dilakukan, menelaah berita acara KPU, serta memastikan alat kerja pengawasan yang kita gunakan sesuai dengan pedoman. Dengan begitu, pengawasan dapat dilaksanakan secara terarah dan setiap prosesnya memiliki dasar yang jelas,” ujar Zainudin disela pengamatannya terhadap dokumen partai politik dan SIPOL

Zainudin juga menekankan bahwa ketelitian dalam pengawasan tidak hanya berkaitan dengan data yang tersedia dalam sistem, tetapi juga dengan kesesuaian prosedur dan kelengkapan instrumen yang digunakan.

“Pengawasan tidak cukup hanya dengan melihat data yang tersedia. Kita juga perlu memastikan bahwa prosesnya dipahami, dokumennya ditelaah, dan pelaksanaannya mengacu pada pedoman yang berlaku. Karena itu, persiapan dan ketelitian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pengawasan,” tambahnya.

Pembahasan internal tersebut menjadi bagian dari upaya Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk memperkuat kesiapan dalam memonitor pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Penelaahan dokumen dan pedoman pengawasan diharapkan mendukung pelaksanaan tugas yang lebih sistematis, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bawaslu-fdl)