Lompat ke isi utama

Berita

Kwarcab Pramuka, HMI, dan PMII Tabalong Siap Ajukan Calon Peserta P2P Daring Tahun 2025

.

KRITERIA PESERTA - Anggota Bawaslu Tabalong, H. Taberani dan M. Zainudin menjelaskan kriteria calon peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) daring 2025 kepada Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senin (13/10/2025) siang.

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong terus menginventarisir calon peserta dalam penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam jaringan atau daring 2025.

Selain mereviu alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), Bawaslu Tabalong juga mendata calon peserta P2P dari organisasi atau komunitas.

Komisioner Bawaslu Tabalong, H. Taberani mengatakan, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tabalong siap berpartisipasi dalam penyelenggaraan P2P daring.

"Infonya ada anggota Pramuka dari penegak yang akan diajukan dalam kepesertaan P2P daring," kata Taberani, Senin (13/10/2025).

Hal ini sejalan dengan kerja sama yang dilakukan Bawaslu Tabalong dan Kwarcab Gerakan Pramuka dalam hal penguatan pengawasan partisipatif masyarakat.

"Salahsatu lingkup kerja sama yang dilakukan terkait peningkatan kapasitas SDM," jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong.

Kemudian, komisioner Bawaslu Tabalong M. Zainudin menambahkan, pihaknya juga mendapatkan pengajuan peserta dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).

"Alhamdulillah sejumlah mahasiswa dari kelompok kemahasiswaan antusias ikut menjadi peserta P2P secara online," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong.

Di tengah efisiensi anggaran 2025, Bawaslu menyelenggarakan P2P dengan tema berfungsi dan bergerak untuk pemilu 2029 yang bermartabat, secara daring.

"Sesuai jadwal untuk Kick Off program P2P Daring akan dilaksanakan tanggal 23 Oktober 2025," ujar Zainudin.

Pembelajaran P2P daring dilakukan dengan alur rekrutmen peserta melalui undangan, pretest, pembelajaran audio visual, pembelajaran melalui modul, diskusi daring, penyusunan rencana tindak lanjut, post test, penutupan, dan sertifikasi.

Tindak lanjutnya, kader SKPP/P2P yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan mampu melaksanakan pendidikan, pengembangan jaringan, maupun pengembangan komunitas secara mandiri.

"Kemudian, menjadi rujukan bagi kelompok masyarakat lainnya, dalam penguatan demokrasi di tingkat lokal, dan penguatan partisipasi masyarakat menghadapi pemilu 2029," harapnya. (Bawaslu-tab)

.

 

.

 

.

 

.