Lompat ke isi utama

Berita

KPU Tabalong Perlu Mencermati Ribuan C.Pemberitahuan-KWK yang Tidak Terdistribusi pada Pemilihan 2024

.

MASUKAN - Komisioner Bawaslu Tabalong, H. Taberani saat memberikan masukan dalam Rapat Pleno Terbuka terkait PDPB Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan KPU setempat, Rabu (2/7/2025) siang.

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong mengimbau kepada KPU Kabupaten Tabalong untuk mencermati ribuan formulir Model C.Pemberitahuan-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Pemilih pada Pemilihan 2024. 

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Tabalong M. Zainudin dalam rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU Tabalong, Rabu (2/7/2025). 

“Hasil pencermatan data C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi kepada Pemilih ini dapat digunakan sebagai bahan PDPB. Penyebab tidak terdistribusinya dapat terbaca dalam berita acara pengembalian yang diterima Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari setiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Zainudin. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 8.356 formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi kepada Pemilih. Sesuai rekapitulasi pengembalian formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi dari setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Tabalong, tercatat:

  1. Meninggal dunia sebanyak 498 Pemilih; 

  2. Pindah Alamat domisili sebanyak 702 Pemilih; 

  3. Pindah memilih sebanyak 491 Pemilih; 

  4. Tidak dikenal sebanyak 3.737 Pemilih; 

  5. Berubah status menjadi anggota TNI/Polri sebanyak 17 Pemilih; dan 

  6. Tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 2.911 Pemilih. 

Untuk itu, Bawaslu Tabalong mengimbau kepada KPU Tabalong dapat melakukan pemetaan Data Pemilih tidak memenuhi syarat dalam proses PDPB pasca Pemilihan serentak 2024. Termasuk menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat sesuai rekapitulasi pengembalian formulir C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi kepada Pemilih dari setiap TPS. 

.

 

"Imbauan ini sebagai salah satu upaya pencegahan dalam mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif," pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong.

Berdasarkan lampiran II Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Tabalong terdapat pengurangan 400 Pemilih karena tidak memenuhi syarat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan 2024 sebanyak 188.015. 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Tabalong menetapkan rekapitulasi PDPB untuk April, Mei dan Juni 2025 berjumlah 187.615 orang dengan rincian 93.952 laki-laki dan 93.663 perempuan tersebar di 12 kecamatan dan 131 kelurahan/desa. 

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tanjung, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, perwakilan Kejari Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Disdukcapil Tabalong, Bakesbangpol Tabalong, Lapas Kelas IIB Tanjung, Rutan Kelas IIB Tanjung, PPUA Disabilitas dan Pemerintahan Kecamatan se-Tabalong. (Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.