Kawal Data Parpol pada Forum Konsultasi, Bawaslu Tabalong Ingatkan Pentingnya Data yang Tertib
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data partai politik yang berlangsung secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Penegasan ini disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Tabalong menghadiri dan turut menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik bertema "Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2026" yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Selasa (27/10/2026), di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong.
Forum yang berlangsung sejak pukul 09.30 WITA ini dihadiri jajaran KPU, Bawaslu Kabupaten Tabalong, unsur Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabalong, serta seluruh pengurus partai politik se-Kabupaten Tabalong.
Forum ini sendiri dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, yang menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan penting dilakukan agar data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan partai politik turut mempertanyakan teknis penerapan ketentuan keterwakilan perempuan di tingkat kecamatan, mekanisme pergantian admin SIPOL, hingga prosedur penggantian bakal calon yang meninggal dunia pada masa verifikasi pencalonan.
Mewakili Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pemutakhiran data partai politik melalui akses SIPOL KPU. Dari 76 partai politik nasional terdiri atas 18 partai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong dan 58 bukan peserta Pemilu 2024, baru 44 partai yang memiliki akun SIPOL, dan hanya 21 diantaranya yang benar-benar melakukan pemutakhiran data, dengan rincian 16 partai peserta Pemilu 2024 dan 5 partai non peserta Pemilu 2024.
"Upaya ini sebagai komitmen Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk terus melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan demi memastikan integritas data dan dokumen partai politik di Kabupaten Tabalong," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabalong itu.
Selanjutnya pada kesempatan tersebut Zainudin juga meminta KPU Kabupaten Tabalong membuka akses atau menyampaikan data tertulis terkait verifikasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik, mengingat ketentuan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan merupakan salah satu syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juncto Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022.
Kehadiran dan pemaparan Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam forum ini menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap data kepartaian tidak hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu, melainkan berjalan terus-menerus sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi menuju Pemilu 2029. (Bawaslu-fdl)