Lompat ke isi utama

Berita

Dari SLBN Tabalong, Bawaslu Dorong Kesetaraan dalam Demokrasi

.

SOSIALISASI - Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas, Rabu (12/8/2026).

Bawaslu Tabalong - Kesetaraan dalam demokrasi tidak hanya tentang memberikan hak untuk memilih, tetapi juga memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami, berpartisipasi, dan menggunakan hak politiknya. Semangat tersebut diwujudkan Bawaslu Kabupaten Tabalong melalui kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas, yang dilaksanakan di SLB Negeri Kabupaten Tabalong.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam memperkuat pemahaman kepemiluan sekaligus mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai kepemiluan serta pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.

Pada sesi pembukaan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Taberani, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam setiap proses demokrasi. Menurutnya, pemenuhan hak tersebut perlu didukung dengan penyampaian informasi yang mudah dipahami serta lingkungan yang mampu memberikan akses secara setara.

“Pemilu merupakan ruang bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi tanpa terkecuali. Karena itu, penyandang disabilitas juga harus mendapatkan akses informasi dan fasilitas yang memadai agar dapat menggunakan hak politiknya secara setara,” ujar Taberani.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Kabupaten Tabalong, Priaji, S.Pd., M.Pd., menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Tabalong yang telah hadir secara langsung ke lingkungan sekolah untuk memberikan pembelajaran mengenai kepemiluan kepada para peserta didik.

“Selama saya bertugas di sini, baru Bawaslu Kabupaten Tabalong yang datang dan memberikan pembelajaran tentang kepemiluan kepada anak-anak kami. Kami sangat berterima kasih dan menyambut baik kegiatan ini,” ujar Priaji.

Menurut Priaji, kegiatan tersebut menjadi pengalaman yang penting bagi para peserta didik, terlebih sebagian siswa yang hadir saat ini sudah mendekati usia pemilih. Sejumlah peserta bahkan telah berusia sekitar 15 tahun dan pada Pemilu 2029 mendatang akan memasuki usia 17 tahun. Pengenalan mengenai kepemiluan sejak dini dinilai penting agar para siswa memiliki pemahaman dan kesiapan ketika nantinya telah memiliki hak untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

Selain itu yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto selaku koordinator divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Dalam materinya Andriyanto, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang setara dengan warga negara lainnya. Hak tersebut mencakup hak untuk memilih dan dipilih serta mendapatkan akses terhadap informasi dan fasilitas kepemiluan tanpa adanya diskriminasi.

Selain memberikan penguatan pemahaman mengenai kepemiluan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan hambatan yang mungkin dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh akses terhadap informasi maupun proses kepemiluan. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun strategi pengawasan dan pencegahan yang lebih inklusif.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tabalong berinteraksi langsung dengan para peserta didik dan pihak SLB Negeri Kabupaten Tabalong. Suasana kegiatan berlangsung interaktif, dengan peserta mengikuti materi yang disampaikan serta terlibat dalam rangkaian kegiatan sosialisasi. Dukungan dari pihak sekolah turut menjadi bagian penting dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Tabalong di SLBN Kabupaten Tabalong diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas sejak dini. Terlebih, sejumlah peserta didik yang mengikuti kegiatan tersebut akan memasuki usia pemilih pada Pemilu 2029 mendatang, sehingga pengetahuan mengenai hak politik dan kepemiluan menjadi bekal penting untuk turut berpartisipasi dalam demokrasi. (Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.

 

.