Dari Data Hingga Politik Uang, Bawaslu Tabalong Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi
|
Bawaslu Tabalong - Pengawasan pemilu tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Dimasa non tahapan, ruang untuk menjaga kualitas demokrasi justru tetap terbuka melalui pemutakhiran data, pendidikan politik, pencegahan politik uang hingga keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi dugaan pelanggaran.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam bentuk Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tabalong, Senin (14/9/2026). Kegiatan yang diselenggarakan mengangkat tema “Memperkuat Kemitraan Pengawasan Pemilu dengan Masyarakat Sipil dan Pemangku Kepentingan dalam Menghadirkan Pemilu yang Partisipatif, Jujur dan Adil”.
Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong bersama unsur masyarakat sipil dan pemangku kepentingan, diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabalong, PWI Kabupaten Tabalong, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tabalong, BEM STIA Tabalong, BEM STIT Syekh Muhammad Nafis Tabalong, HMI Tanjung dan PMII Tanjung.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa masa non tahapan merupakan periode yang tetap penting bagi Bawaslu untuk memastikan berbagai aspek penyelenggaraan demokrasi terus mendapat perhatian, termasuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan data partai politik.
“Masa non tahapan merupakan momentum yang krusial bagi Bawaslu untuk memastikan pengawasan terhadap berbagai aspek demokrasi tetap berjalan. Kita tidak hanya melakukan pemutakhiran data pemilih, tetapi juga melakukan konsolidasi demokrasi dan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik,” ujar Taberani.
Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan kelembagaan dengan berbagai pihak. Pada tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tabalong telah memiliki tiga Memorandum of Understanding (MoU) dan tiga Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang kedepannya akan terus diperkuat, termasuk dengan pemerintah daerah dalam mendukung pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, memimpin pembahasan sekaligus menyampaikan materi teknis mengenai pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Dalam materi tersebut, Zainudin menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, mulai dari pelaporan secara daring melalui SigapLapor maupun secara langsung ke kantor Bawaslu. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai tindak lanjut laporan, termasuk penerimaan informasi awal, penomoran laporan, perbaikan laporan, klarifikasi hingga penyusunan kajian akhir.
Pembahasan kemudian berkembang pada persoalan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Sejumlah peserta menyampaikan bahwa masih terdapat tantangan dalam mendorong masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk kekhawatiran terhadap identitas pelapor serta anggapan bahwa melaporkan pelanggaran tidak memberikan manfaat secara langsung.
Menanggapi hal tersebut, Zainudin menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelaporan terdapat informasi yang dikecualikan, seperti identitas untuk pelapor, sehingga perlindungan terhadap pelapor menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk terus terlibat dalam pendidikan pengawasan partisipatif, tidak hanya pada saat tahapan pemilu tetapi juga selama masa non tahapan.
“Kami berharap keterlibatan mahasiswa tidak hanya berlangsung pada tahapan pemilu, tetapi juga berlanjut pada masa non tahapan. Setiap masukan yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara bertahap,” kata Zainudin.
Dari sisi peserta, kehadiran Bawaslu dalam ruang dialog tersebut dinilai memberikan wawasan baru, khususnya bagi kalangan mahasiswa. BEM STIA Tabalong misalnya, menilai kegiatan tersebut membuka pemahaman mengenai pentingnya kritik yang didukung data serta membuka peluang kolaborasi dengan Bawaslu untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pemilu kepada masyarakat.
Persoalan politik uang juga menjadi salah satu perhatian dalam diskusi. Kesbangpol, Kwarcab Pramuka dan PWI Tabalong sama-sama menyoroti pentingnya pendidikan politik dan peningkatan kesadaran masyarakat agar demokrasi tidak terus dipengaruhi kepentingan transaksional. Kwarcab Pramuka bahkan mendorong peningkatan sosialisasi kepada pemilih pemula sebagai investasi pendidikan demokrasi untuk masa depan.
Menutup diskusi, Taberani kembali menegaskan bahwa kemitraan pengawasan tidak berarti menyerahkan kewenangan pengawasan kepada masyarakat. Masyarakat tetap dapat mengambil peran sesuai ruang yang dimilikinya, termasuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang kemudian dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Konsolidasi tersebut mempertemukan berbagai perspektif tentang tantangan demokrasi di tingkat lokal. Dari pemutakhiran data pemilih, pengawasan data partai politik, pelaporan dugaan pelanggaran, perlindungan pelapor hingga pencegahan politik uang, ruang kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran demokrasi sejak masa non tahapan. (Bawaslu-fdl)