Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Pengembangan Pengawasan Partisipatif

.

SINERGI - Dalam rangka mengawal Pemilu yang berintegritas, diperlukan adanya sinergi antara Bawaslu dengan masyarakat dalam proses Pemilu melalui pengawasan partisipatif.

Bawaslu Tabalong - Dalam mengawal Pemilu yang berintegritas, Bawaslu membutuhkan kolaborasi dan konsolidasi bersama masyarakat dalam mengawasi pemilu. Hal ini senafas dengan latar belakang kehadiran Bawaslu yang berasal dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sehingga pengawasan Pemilu harus melibatkan masyarakat.

Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengajak semua pihak terlibat memastikan Pemilu berjalan Luber dan Jurdil sebagaimana ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf d, Pasal 98 ayat (1) huruf d, Pasal 102 ayat (1) huruf d, dan Pasal 105 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengawasan partisipatif itu lahir dan sejak era 1971 atas adanya krisis kepercayaan kepada hasil Pemilu, dilembagakan pada 1982 bernama Panwaslak, disempurnakan lembaganya pada 2007 bernama Bawaslu, dikuatkan strukturnya pada 2012 dengan hadirnya Bawaslu Provinsi, semakin dikuatkan strukturnya dengan hadirnya Bawaslu Kabupaten/Kota dan semakain dikuatkan kewenangannya pada 2017.

Untuk menguatkan partisipasi masyarakat, pada 2014 Bawaslu dan masyarakat melakukan kolaborasi pengawasan partisipatif dalam bentuk Gerakan Sejuta Relawan Pengawasan Partisipatif, dengan menggerakkan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan kepedulian untuk menjadi relawan pengawasan partisipatif.

Catatannya untuk melakukan gerakan pengawasan partisipatif memerlukan aktor penggerak yang terlatih. Catatan ini ditindaklanjuti melalui program pusat pendidikan pengawasan partisipatif pemilu, diantaranya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) yang diluncurkan Bawaslu pada tahun 2018 hingga 2022, termasuk SKPP daring yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, dengan membuka kesempatan seluas-luasnya pemilih muda untuk terlibat dalam pendidikan tersebut.

Catatan tersebut ditindaklanjuti melalui program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada tahun 2022 melalui mekanisme undangan kepada organisasi atau komunitas dengan target pasca melaksanakan pendidikan dapat melakukan transformasi ke komunitas.

Bawaslu sesuai tingkatan juga melakukan penguatan kader SKPP/P2P sebagai tindak lanjut dari rekrutmen yang telah dilakukan. Untuk memperkuat posisi Pengawas Partisipatif, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, salah satunya mewajibkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penguatan sebagai tindak lanjut P2P.

Untuk melakukan penguatan P2P tersebut, Bawaslu membuat 4 (empat) level pengembangan kader pengawas partisipatif, yakni level terlatih (kader telah mengikuti P2P), level terbentuk (kader telah membentuk/memiliki/mengembangkan komunitas pengawasan partisipatif).

Kemudian, level berfungsi (melakukan penguatan wacana/gagasan dan jaringan sosial), dan level bergerak (melakukan aksi nyata gerakan pengawasan partisipatif) sebagaimana SK Ketua Bawaslu Nomor 204/Pm.05/K1/05/2024 tentang Pedoman Strategi Pengawasan Partisipatif.

Pelibatan dan penguatan kader pengawas partisipatif dari waktu ke waktu meneguhkan bahwa kader memiliki posisi strategis sebagai mitra Bawaslu dalam kolaborasi pengawasan dan menjadi aktor penggerak pengawasan partisipatif baik dalam Pemilu dan Pemilihan, maupun dalam penguatan demokrasi di tingkat lokal komunitas.

Saat ini, Pemilu dan Pemilihan telah selesai dilaksanakan maka untuk menguatkan gerakan pengawasan partisipatif pada masa non tahapan, Bawaslu memandang perlu untuk melakukan pengembangan P2P terhadap seluruh kader yang masih aktif.

Pengembangan P2P ini untuk memperkuat kelompok masyarakat yang sudah berfungsi melaksanakan perannya dalam pengawasan partisipatif. Tindak lanjutnya, kader yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan mampu melaksanakan pendidikan, pengembangan jaringan, pengembangan komunitas secara mandiri, serta menjadi rujukan (role model) bagi kelompok masyarakat lainnya, maupun penguatan partisipasi masyarakat menghadapi Pemilu tahun 2029.

Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu mengadakan P2P dalam jaringan dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu dan Pemilihan 2029 yang Bermartabat". 

*Modul P2P Daring

 

.

 

.

 

.

 

.