Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong Surati KPU dalam PDPB, 93 Mantan Narapidana Masih Terdaftar sebagai Pemilih Lokasi Khusus pada Lapas Tanjung

.

PENGELOMPOKAN DATA PEMILIH - Bawaslu Kabupaten Tabalong sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabalong dalam hal pengelompokan data pemilih yang masih berada dan tidak lagi berada di lokasi khusus Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Rabu(13/08/2025).

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan saran perbaikan kepada KPU setempat dalam pengelompokkan Pemilih yang berada di lokasi khusus pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung.

Pasalnya, dari 296 Pemilih yang terdaftar dalam DPT lokasi khusus pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tercatat 93 Pemilih sudah tidak berada di lapas tersebut.

"Menurut keterangan pihak Lapas Tanjung, dari 296 pemilih lokasi khusus pada Pilkada terakhir hanya 203 pemilih yang masih berada di lapas dan sisanya 93 pemilih sudah bebas," jelas Anggota Bawaslu Tabalong, H. Taberani, Kamis (14/5/2025).

Namun setelah pihaknya melakukan penyandingan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan II 2025 melalui aplikasi cek DPTonline, terdapat 93 mantan narapidana masih terdaftar sebagai pemilih lokasi khusus pada Lapas Tanjung.

Karena itu, Taberani mengatakan pihaknya telah melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Tabalong pada tanggal 13 Agustus 2025 dalam mengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus dalam PDPB.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak lapas, jumlah warga binaan lapas yang berlokasi di Maburai sebanyak 299 orang pertanggal 25 Juni 2025.

"Setelah dilakukan penyandingan melalui DPTonline, tercatat 76 pemilih pindahan dan 12 pemilih belum terdaftar dalam PDPB," ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong.

Taberani menyarankan kepada KPU Tabalong untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang berada dan tidak lagi berada di Lapas Tanjung setelah Pemilihan terakhir.

"Tentunya dengan menyandingkan data yang berasal dari hasil sinkronisasi, hasil koordinasi maupun laporan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB," katanya.

Kemudian, Taberani meminta KPU Tabalong dalam PDPB juga melakukan pengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus sampai pemungutan suara pemilu dan pemilihan berikutnya.

"Harapannya pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih pemilu, dan menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat," tandasnya. (Bawaslu - ari)

.

 

.

 

.