Bawaslu Tabalong Sampaikan Saran Perbaikan 48 Pemilih Meninggal Dunia kepada KPU Tabalong
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong, Rabu (26/8/2026). Surat saran perbaikan tersebut disampakan secara langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Dalam hasil pengawasan yang dilakukan melalui uji petik terhadap data laporan kematian yang diterima Bawaslu Kabupaten Tabalong dari Kecamatan Murung Pudak, yakni Kelurahan Belimbing, Belimbing Raya, Mabu'un dan Pembataan, ditemukan 48 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih.
Atas hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong menerbitkan Surat Saran Perbaikan Nomor B-57/PM.00.02/K.KS-08/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, selain menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Tabalong, Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan instansi terkait, melakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, serta menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu dalam proses penyusunan daftar pemilih PDPB.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Andriyanto, menegaskan bahwa pengawasan PDPB merupakan bagian penting untuk memastikan data pemilih terus diperbarui berdasarkan kondisi kependudukan yang sebenarnya.
“Kami menyampaikan saran perbaikan ini sebagai bagian dari tindak lanjut hasil pengawasan Bawaslu terhadap data pemilih berkelanjutan. Data pemilih harus terus diperbarui, termasuk ketika terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia, sehingga data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan,” ujar Andriyanto.
Menurut Andriyanto, proses pemutakhiran data pemilih tidak dapat hanya bergantung pada satu sumber informasi. Koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan dan desa menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diketahui dan ditindaklanjuti dalam proses PDPB.
“Koordinasi antarlembaga menjadi penting dalam proses ini. Informasi dari pemerintah kecamatan maupun kelurahan/desa dapat menjadi salah satu sumber bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan sekaligus membantu memastikan setiap perubahan status kependudukan dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Surat saran perbaikan tersebut diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Tabalong, Hesti Puji Ningrum, selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Hesti menyambut baik penyampaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabalong dan menyatakan akan menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Tabalong dalam mengawal proses PDPB Tahun 2026, khususnya dalam memastikan data pemilih senantiasa diperbarui berdasarkan informasi dan kondisi terbaru. Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat menjaga kualitas data pemilih Kabupaten Tabalong tetap akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bawaslu-fdl)