Bawaslu Tabalong Minta KPU Cermati Surat Pemberitahuan Pemilih yang Tidak Terdistribusi pada Pilkada 2024
|
Bawaslu Kabupaten Tabalong meminta kepada KPU setempat untuk mencermati formulir Model C.Pemberitahuan-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada pemilih pada Pilkada Tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Tabalong H. Taberani mengatakan, pencermatan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada pemilih ini dapat digunakan sebagai bahan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
"Penyebab tidak terdistribusinya formulir C.Pemberitahuan kepada pemilih dapat terbaca dalam berita acara pengembalian yang diterima PPS dari KPPS," kata Taberani, Rabu (18/6/2025).
Apakah karena pemilih meninggal, pindah alamat domisili, pindah domisili, tidak dikenal, berubah status TNI atau Polri, tidak berada di tempat dan tidak ada keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan.
Dalam hal ini, KPU Tabalong dapat melakukan pemetaan data pemilih tidak memenuhi syarat dalam proses PDPB pasca Pemilihan serentak 2024.
"Termasuk menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat sesuai rekapitulasi pengembalian formulir C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusi kepada pemilih dari setiap TPS," kata Taberani.
Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Tabalong terkait pemetaan data pemilih TMS berdasarkan rekapitulasi pengembalian C.Pemberitahuan yang tidak terdistribusi pada Pemilihan tahun 2024.
"Imbauan ini sebagai salah satu upaya pencegahan dalam mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif," pungkas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Tabalong.