Bawaslu Tabalong dan Pemkab Tandatangani Kesepakatan Bersama, Perkuat Sinergi Pengawasan Data Pemilih
|
Bawaslu Tabalong - Upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga. Bawaslu Kabupaten Tabalong bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Kelembagaan dalam Mendukung Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Wilayah Kabupaten Tabalong, Rabu (16/9/2026).
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tabalong dan dihadiri Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong. Turut hadir Kepala MAN 2 Tabalong, Drs. Zainal Fanani, selaku tuan rumah yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Noordin Inderajaya, S.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi dan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong yang hadir mewakili Bupati Tabalong.
Hadir pula perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong, Ma'mun Bakhtiar, S.T., dari Seksi Pendidikan Madrasah, yang turut menyaksikan pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut.
Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, selaku Pihak Pertama, bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Noordin Inderajaya, S.H. Kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama kedua pihak dalam meningkatkan pelaksanaan pengawasan PDPB sebagai basis penyusunan data pemilih untuk pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, menyampaikan bahwa akurasi data pemilih membutuhkan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak, khususnya dalam memastikan perubahan data kependudukan dapat teridentifikasi dan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
“Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Tabalong dan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam pengawasan data pemilih. Data kependudukan terus mengalami perubahan, sehingga diperlukan koordinasi yang berkelanjutan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir dan komprehensif,” ujar Taberani.
Dalam Kesepakatan Bersama tersebut, sinergi kedua lembaga mencakup dukungan terhadap berbagai program pengawasan PDPB serta pertukaran data dan informasi secara berkala dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan keamanan. Data yang menjadi bagian dari ruang lingkup kerja sama antara lain data penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik, penduduk yang meninggal dunia, perubahan status dari penduduk sipil menjadi TNI/Polri maupun sebaliknya, penduduk di bawah usia 17 tahun yang telah menikah, serta perubahan alamat domisili.
Selain pertukaran data, kerja sama juga diarahkan pada koordinasi dan identifikasi potensi kerawanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pengawasan PDPB serta pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Kepala MAN 2 Tabalong, Drs. Zainal Fanani, menyambut baik pelaksanaan penandatanganan yang difasilitasi di lingkungan madrasah. Kehadiran MAN 2 Tabalong sebagai tempat pelaksanaan turut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Noordin Inderajaya, S.H., yang turut hadir dalam pelaksanaan penandatanganan sebagai perwakilan Bupati Tabalong, bahwa kehadiran beberapa unsur tersebut menandai dukungan terhadap sinergi kelembagaan dalam mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Tabalong.
Bawaslu Kabupaten Tabalong berpandangan bahwa Kesepakatan Bersama tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam memastikan dinamika data kependudukan dapat terhubung dengan pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dengan sinergi antarlembaga, pemutakhiran data pemilih diharapkan dapat terus dilakukan secara akurat, mutakhir dan komprehensif. (Bawaslu-fdl)