Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bahas Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik

.

OPTIMALISASI - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan secara daring.

Bawaslu Tabalong - Pengelolaan informasi publik tidak hanya berkaitan dengan bagaimana informasi disampaikan kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, dan responsif. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan yang diikuti seluruh Koordinator Divisi yang membidangi Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel secara daring, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, didampingi Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Radini, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin), serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teuku Dahsya Kusuma Putra.

Rapat koordinasi dipandu oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Supriyanto Noor, dengan menghadirkan dua narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H., CIRP., CPM. dan Samsul Rani, S.Ag., S.H., M.Si.

Yati Nurhayati, selaku Komisioner KI Kalimantan Selatan Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, menyampaikan materi mengenai penguatan keterbukaan informasi publik dan strategi pemenuhan standar layanan informasi publik. Pemaparan tersebut membahas pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat sekaligus tanggung jawab badan publik dalam memberikan pelayanan informasi.

Sementara itu, Samsul Rani membahas strategi membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam perspektif akademisi. Ia menjelaskan bahwa tata kelola informasi publik tidak hanya berkaitan dengan bagaimana informasi dipublikasikan, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dikelola dan disampaikan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan tersebut turut mengangkat tiga prinsip utama dalam tata kelola informasi publik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas. Ketiganya menjadi bagian yang saling berkaitan dalam membangun pengelolaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat pemahaman sekaligus mengevaluasi kembali pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing daerah.

"Kegiatan seperti ini penting bagi kami untuk terus memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Tidak hanya bagaimana informasi itu disampaikan, tetapi juga bagaimana kita memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat dikelola dengan baik, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Taberani kepada tim Humas Bawaslu Tabalong.

Menurut Taberani, pelayanan informasi publik merupakan bagian dari tugas kelembagaan yang perlu terus diperhatikan. Karena itu, diskusi bersama Bawaslu Provinsi dan narasumber dari Komisi Informasi menjadi kesempatan untuk mendapatkan pemahaman serta masukan mengenai pengelolaan informasi publik.

Sepanjang kegiatan berlangsung, peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan turut aktif menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi. Pertanyaan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan materi yang dipaparkan narasumber, tetapi juga menyentuh pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Berbagai pengalaman dan persoalan di tingkat Kabupaten/Kota menjadi bagian dari diskusi, sehingga forum tidak berhenti pada penyampaian materi. Peserta juga dapat saling bertukar pandangan mengenai bagaimana standar layanan informasi publik diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. (Bawaslu-fdl)