Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabalong Inventaris 40 Calon Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Secara Daring

.

P2P SECARA LURING - Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang sebelumnya dilaksanakan secara luring oleh Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 26-28 Agustus 2025 di Kota Banjarmasin.

Bawaslu Tabalong - Di tengah efisiensi anggaran tahun 2025, tidak menyurutkan Bawaslu untuk melakukan pengembangan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam jaringan (daring).

Setelah sempat melaksanakan P2P secara luring untuk peserta dari tiga kabupaten kota, terdiri dari Barito Kuala, Banjarmasin, dan Banjarbaru pada akhir Agustus 2025 di Banjarmasin.

Kali ini, Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kembali melanjutkan P2P secara daring untuk peserta dari 10 kabupaten yakni Tanah Laut, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan, dan Tabalong.

Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Tabalong H. Taberani setelah mengikuti rapat sosialisasi P2P daring yang digelar Bawaslu Kalsel melalui zoom meeting, Jumat (10/10/2025) malam.

Ia mengatakan di tengah efisiensi anggaran, Bawaslu menyelenggarakan program P2P dengan tema "Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat" secara daring.

Berkenaan hal itu, Bawaslu Tabalong maupun sembilan Bawaslu kabupaten lainnya diminta oleh Bawaslu Provinsi Kalsel untuk menginventarisir calon peserta P2P daring tersebut.

"Masing-masing Bawaslu Kabupaten diminta mengusulkan 40 calon peserta untuk diundang oleh Bawaslu RI dalam P2P daring tersebut," jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan. Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong.

Sesuai modul P2P daring, peserta adalah alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dan berstatus kader aktif.

Kemudian, peserta yang diusulkan selain bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai, juga bersedia untuk melakukan pengawasan partisipatif pasca P2P daring.

"Dalam hal usulan (alumni SKPP), jumlahnya kurang dari yang dibutuhkan, Bawaslu Kabupaten/Kota mengusulkan calon peserta dari organisasi/komunitas yang bersedia melakukan pengawasan partisipatif," terang Taberani.

Sesuai jadwal, untuk kick off dan pre test P2P daring ini dilaksanakan pada 23 Oktober 2025, pembelajaran audio visual pada 27-31 Oktober 2025.

Selanjutnya, pembelajaran melalui modul pada 27 Oktober 2025 hingga 20 Desember 2025, diskusi daring, RTL dan post test pada 1 November 2025 hingga 20 Desember 2025.

"Setiap peserta yang telah menyelesaikan proses pembelajaran P2P akan diberikan sertifikat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI," tutupnya. (Bawaslu-tab)

.

 

.

 

.

 

.