85 Warga Binaan Rutan Tanjung Masih Terdaftar di DPT Asal, Bawaslu Tabalong Kembali Surati KPU Terkait PDPB
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong kembali melayangkan saran perbaikan kepada KPU setempat dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di lokasi khusus, Rabu (20/8/2025).
Anggota Bawaslu Tabalong, M. Zainudin mengatakan, berdasarkan data jumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung pertanggal 25 Juni 2025 sebanyak 171 orang.
"Setelah dilakukan penyandingan melalui cek DPT online, sebanyak 85 orang masih terdaftar sebagai pemilih di DPT asal. Bukan di lokasi khusus setempat," ungkap Zainudin.
Sesuai hasil pengecekan DPT online, 26 orang di antaranya masih terdaftar sebagai pemilih di TPS luar wilayah Kabupaten Tabalong.
"Bahkan 9 orang di antaranya masih terdaftar sebagai pemilih di TPS luar Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya kembali menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Tabalong dalam pengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus.
Zainudin berharap kepada KPU Tabalong dalam pengolahan data PDPB dilakukan melalui pengecekan dan pemetaan data pemilih baru, pemilih TMS, dan pemilih pindahan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB," katanya.
Berdasarkan data Rutan Tanjung, dari 156 pemilih yang terdaftar dalam DPT lokasi khusus pada Pemilihan terakhir, hanya 68 pemilih yang masih berada di Rutan Tanjung.
"Sedangkan sisanya, sebanyak 88 pemilih sudah tidak lagi berada di Rutan yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Tanjung," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong.
Untuk itu, ia kembali menyarankan kepada KPU Tabalong agar melakukan pengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus pada Rutan Tanjung maupun Lapas Tanjung sampai pemungutan suara pemilu atau pemilihan berikutnya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB," tutupnya. (Bawaslu - hbi)