Sembilan Poin Imbauan Bawaslu Tabalong ke KPU Tabalong dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Tabalong dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilihan terakhir.
Sesuai surat Bawaslu Tabalong Nomor B-10/PM.00.02/K.KS-08/06/2025 tanggal 16 Juni 2025, pihaknya mengimbau kepada KPU Tabalong agar memperhatikan hal-hal di antaranya:
Melakukan pengolahan data pemilih yang bersumber dari hasil sinkronisasi melalui pengecekan dan pemetaan data pemilih;
Melakukan koordinasi minimal tiga bulan sekali dengan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Rutan, Kodim, Polres, Pemerintah tingkat Kecamatan, Pemerintahan tingkat Desa/Kelurahan, Rukun Tetangga dan instansi terkait lainnya di wilayah Tabalong;
Melakukan pemutakhiran dengan cara penyandingan data hasil sinkronisasi, hasil koordinasi dan laporan masyarakat, membagi data perkecamatan dsn desa/kelurahan, mengelompokkan pemilih yang berada di lokasi khusus, menandai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih baru dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah;
Menyusun daftar pemilih PDPB dan melakukan rekapitulasi rekapitulasi pada rapat pleno terbuka paling singkat tiga bulan sekali dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Tabalong, Disdukcapil Kabupaten Tabalong maupun instansi terkait lainnya;
Melakukan tindak lanjut dalam hal pada rapat pleno terbuka terdapat masukan dan tanggapan terkait adanya kekeliruan pada proses dan hasil rekapitulasi PDPB;
Menyampaikan Berita Acara pleno rekapitulasi kepada Bawaslu Kabupaten Tabalong, Disdukcapil Kabupaten Tabalong maupun instansi terkait lainnya;
Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman, media sosial resmi KPU Kabupaten Tabalong dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi;
Melakukan tindak lanjut dalam hal terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB; dan
Menggunakan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk mendukung kerja KPU Kabupaten Tabalong dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memeliharahasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki mengatakan, dalam upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, pihaknya akan mengawasi setiap tahapan pelaksanaan PDPB yang dilakukan oleh KPU Tabalong sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (Bawaslu-tan)