Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Transparansi Informasi, Bawaslu Tabalong Ikuti Sosialisasi Monev KIP Tahun 2026

.

MENYIMAK - Perwakilan staf pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Tabalong menyimak paparan materi Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (8/7/2026).

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Achmad Fadillah dan Risha Agustin Batubara sebagai staf pengelola PPID sekaligus perwakilan Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam mendukung pengelolaan layanan informasi publik yang semakin transparan dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Selain memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Monev, peserta juga memperoleh bimbingan teknis terkait pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang menjadi salah satu instrumen penilaian implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan penjelasan mengenai indikator-indikator penilaian keterbukaan informasi publik, tata cara pengisian dokumen pendukung, hingga pentingnya pemenuhan standar layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Materi tersebut menjadi bekal bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara efektif, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosialisasi dibuka oleh Plt.Kepala Pusat Daya dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI Henri Dwi Prastowo, yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, setiap satuan kerja diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan Bawaslu.

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi wujud komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan akurat kepada masyarakat," ucap Henri kepada seluruh peserta terundang.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi bagi seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan pemahaman yang seragam, diharapkan implementasi layanan informasi publik di setiap daerah semakin berkualitas, sekaligus memperkuat komitmen Bawaslu sebagai lembaga yang transparan, profesional, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.

 

.