Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Tabalong Dalami Teknis Pelaporan dan Pendataan
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong mengikuti rapat koordinasi secara daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka membahas tata cara pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif, Senin (5/10/2026).
Rapat yang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA tersebut diikuti unsur Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Kepala Subbagian Pengawasan, serta staf terkait Partisipasi Masyarakat (Parmas) dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong diwakili oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Andriyanto.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Supriyanto Noor, didampingi tim Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat.
Jalannya rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono.
Pembahasan rapat berfokus pada aspek teknis pelaporan dan penarikan data pengembangan pengawasan partisipatif, termasuk tindak lanjut terhadap Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman teknis bagi jajaran Bawaslu dalam memahami indikator capaian sekaligus tata cara pelaporan program pengawasan partisipatif. Dalam ketentuannya, pengembangan pengawasan partisipatif mencakup empat jenjang atau indikator capaian, yakni terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak sebagai indikator capaian setiap program pada masing-masing tingkatan jajaran Bawaslu.
Dalam kesempatannya, Thessa memaparkan substansi Surat Edaran sekaligus menjelaskan mekanisme penginputan data pengembangan pengawasan partisipatif yang perlu dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Thessa juga menginstruksikan agar proses penginputan data dilakukan melalui tautan yang telah tercantum dalam Surat Edaran. Data yang dihimpun dan diinput mencakup capaian Partisipasi Masyarakat (Parmas) pada Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III Tahun 2026.
“Untuk penginputan data dapat dilakukan melalui tautan yang sudah tercantum dalam Surat Edaran. Data yang diinput merupakan data Partisipasi Masyarakat Triwulan I, Triwulan II, dan Triwulan III Tahun 2026,” ujar Thessa sembari menjelaskan teknis penginputan data.
Pembahasan pada kegiatan rapat menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pendataan dan pelaporan capaian pengawasan partisipatif, sehingga data yang disampaikan dapat dilakukan secara terukur, lengkap, dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
"Dengan diselenggarakannya rapat secara daring ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam proses pendataan, penginputan, hingga pelaporan capaian pengembangan pengawasan partisipatif pada masing-masing wilayah kerja," pungkas Supriyanto Noor sebelum menutup resmi pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi tersebut. (Bawaslu-fdl)