Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Tabalong Aktifkan Saka Adhyasta Pemilu
|
Bawaslu Tabalong - Guna mendorong dan menumbuhkan kesadaran Gerakan Pramuka dalam pengawasan pemilu partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tabalong perlu mengaktifkan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu.
Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu.
Komisioner Bawaslu Tabalong, H. Taberani mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Tabalong, Senin (22/9/2025).
"Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Tabalong, H. Mudiyono saat ditemui menyambut positif rencana Bawaslu Tabalong untuk mengaktifkan kegiatan Saka Adhyasta Pemilu di Tabalong," kata Taberani.
Termasuk, rencana Bawaslu Tabalong melakukan kerja sama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka setempat dalam hal penguatan pengawasan partisipatif.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.
Ia mengatakan, tujuan kerja sama dengan Gerakan Pramuka ini di antaranya untuk mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam menjaga integritas pemilu.
"Menciptakan wadah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Pramuka dalam bidang kepemiluan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong.
Termasuk, memberikan pengetahuan kepada para anggota Pramuka tentang pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran pemilu.
"Saka Adhyasta Pemilu ini bersifat terbuka bagi pramuka penegak dan pramuka pandega baik putra dan putri dari gugus depan di wilayah ranting atau kwarcab setempat," katanya.
Untuk itu, Taberani berharap sinergi antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dapat menciptakan pemilu yang bersih, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. (Bawaslu-ari)