Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kesiapan Monev KIP 2026, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Berikan Pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota

.

ARAHAN - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan saat memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026, Selasa (14/7/2026) secara daring.

Bawaslu Tabalong - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Tabalong mengikuti rapat daring pembahasan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, Kepala Sekretariat selaku Atasan PPID, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Staf Pengelola PPID. Agenda rapat difokuskan pada pembahasan instrumen penilaian Monev KIP sekaligus penyamaan persepsi dalam pengisian seluruh komponen penilaian yang akan menjadi dasar evaluasi keterbukaan informasi publik.

Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Radini, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Dalam arahannya, Radini menegaskan bahwa setiap pertanyaan dalam instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik harus dijawab secara lengkap dan sesuai dengan kondisi riil di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Seluruh komponen pertanyaan pada instrumen Monev KIP harus terjawab dengan baik. Selain itu, petugas PPID juga harus responsif terhadap setiap panggilan yang masuk pada nomor layanan informasi, karena hal tersebut menjadi salah satu bagian dari proses penilaian dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik," tegas Radini dalam ruang zoom rapat tersebut.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis yang dipandu oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Supriyanto Noor. Pada sesi tersebut, peserta diberikan penjelasan secara rinci mengenai tata cara pengisian instrumen Monev KIP, disertai pembahasan terhadap setiap komponen penilaian agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Supriyanto Noor juga membuka ruang diskusi dan sesi tanya jawab bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih memerlukan penjelasan terhadap indikator maupun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan. Melalui forum tersebut, berbagai kendala teknis dapat dibahas secara langsung sehingga pelaksanaan Monev KIP dapat berjalan lebih optimal.

"Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan seluruh perangkat PPID semakin siap menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 sekaligus memperkuat implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se Kalsel," ujar Supriyanto Noor atau yang akrab disapa Pak Haji Yanto itu.

Kegiatan ini sekaligus menjadi penguatan atas langkah-langkah yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam menindaklanjuti persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, sehingga seluruh komponen layanan informasi dapat memenuhi indikator penilaian yang ditetapkan. (Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.

 

.