Lompat ke isi utama

Berita

Pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) Terhadap Indikator Keabsahan Data dan Dokumen Parpol melalui SIPOL

.

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) Terhadap Indikator Keabsahan Data Dan Dokumen Partai Politik Pada  Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kegiatan Pengawasan ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai bagian dari tugas pengawasan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data parpol berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengisian AKP ini tentunya berpedoman pada SE Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 dan pasal 142 PKPU 4 Tahun 2022 juncto Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024 dan kami selaku Pengawas akan berusaha maksimal mengawal Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan" ucap Muhammad Zainuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Pengisian AKP menjadi instrumen penting bagi Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk melakukan pemetaan dan pencatatan hasil pengawasan terhadap kelengkapan serta keabsahan data dan dokumen partai politik yang diunggah oleh KPU melalui SIPOL. Dengan instrumen tersebut, Bawaslu dapat mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini serta memastikan akurasi data parpol.

Bawaslu Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap tahapan non-tahapan Pemilu, khususnya pemutakhiran data partai politik, guna mendukung terciptanya tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (humas-fadil)

.

 

.

 

.