Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB di Kecamatan Murung Pudak: Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir.

.

Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Murung Pudak

Dalam rangka memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kecamatan Murung Pudak. Kegiatan ini difokuskan pada tiga wilayah, yakni Kelurahan Sulingan, Desa Masukau, dan Desa Kapar.

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Andriyanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan melekat terhadap proses PDPB agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan difokuskan pada beberapa aspek krusial, di antaranya adalah pencermatan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, tim juga melakukan identifikasi terhadap data pemilih baru, yang meliputi pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia, serta pemilih pindah masuk ke wilayah tersebut.

Andriyanto menyampaikan bahwa pengawasan ini sangat penting untuk memastikan tidak adanya data pemilih yang tidak valid, serta menjamin hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, dan sebaliknya, data yang tidak memenuhi syarat dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya disela kesibukannya giat pengawasan tersebut.

Kegiatan ini juga melibatkan koordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak terkait guna memperoleh data yang akurat dan terkini. Dengan adanya pengawasan langsung di lapangan, diharapkan proses PDPB dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal setiap tahapan pemilu, termasuk dalam proses non-tahapan seperti pemutakhiran data pemilih, guna mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. (Bawaslu - fdl)

.

 

.