Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Cermati Warga Tabalong Menjadi Mahasiswa Luar Negeri
|
Bawaslu Tabalong - Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan uji petik yang dilaksanakan di Desa Muara Uya dan Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya. Kamis (4/6/2026)
Kegiatan uji petik dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto, yang didampingi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang sebelumnya melaksanakan pendidikan di luar negeri dan menggunakan hak pilihnya di negara tempat mereka menempuh pendidikan. Seiring berakhirnya masa pendidikan, para pemilih tersebut diketahui telah kembali ke daerah asalnya di Kabupaten Tabalong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan dalam pelaksanaan PDPB guna memastikan status pemilih yang bersangkutan telah tercatat sesuai domisili terkini.
“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih di lapangan. Perubahan domisili maupun status pemilih yang sebelumnya berada di luar negeri perlu dicermati agar data pemilih tetap akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Andriyanto, menambahkan bahwa pengawasan secara langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap potensi perubahan data pemilih dapat teridentifikasi dengan baik.
“Melalui uji petik, kami dapat memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan data yang menjadi objek pengawasan sesuai dengan keadaan sebenarnya,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabalong itu.
Selain melakukan verifikasi data, tim Bawaslu Kabupaten Tabalong juga berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat guna memperoleh informasi pendukung terkait keberadaan dan status kependudukan para pemilih yang menjadi objek pengawasan.
Hasil pengawasan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pencermatan Bawaslu Kabupaten Tabalong dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan agar tetap berjalan sesuai prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif. (Bawaslu-fdl)