Lagi, Bawaslu Tabalong Temukan 15 Pemilih TMS di Desa Wayau Masih Terdaftar Sebagai Pemilih
|
Penyampaian saran perbaikan tersebut dilakukan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto, kepada KPU Kabupaten Tabalong sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Dalam surat bernomor P-7/PM.00.02/K.KS-08/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026, Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan saran perbaikan terhadap 15 orang pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena telah meninggal dunia yang masih tercatat dalam data pemilih di Desa Wayau, Kecamatan Tanjung.
Andriyanto menjelaskan bahwa penyampaian saran perbaikan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi salah satu tugas penting Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu, guna memastikan kualitas data pemilih terus terjaga," ujarnya Andriyanto
Ia juga menambahkan bahwa saran perbaikan ini merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu agar data pemilih yang digunakan dalam pemilu maupun pemilihan berikutnya benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kabupaten Tabalong berharap KPU Kabupaten Tabalong dapat segera menindaklanjuti temuan tersebut sehingga data pemilih yang dikelola melalui sistem pemutakhiran data pemilih dapat semakin akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. (Bawaslu - fdl)