Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bersama KPU Tabalong, Bawaslu Sampaikan Dokumen Pendukung Saran Perbaikan Pemilih TMS Banua Lawas

.

Tabalong – Bawaslu Kabupaten Tabalong melaksanakan koordinasi bersama KPU Kabupaten Tabalong pada Senin (23/02/2026) terkait penyampaian dokumen pendukung atas saran perbaikan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia di wilayah Kecamatan Banua Lawas.

Koordinasi tersebut dilakukan langsung oleh Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, dengan menyerahkan surat resmi Nomor P-1/PM.00.02/K.KS-08/02/2026 kepada Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah perihal Dokumen Pendukung dalam Saran Perbaikan sebelumnya yakni Nomor P-42/PM.00.02/K.KS-08/12/2025 dan Nomor P-44/PM.00.02/K.KS-08/12/2025.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabalong menyampaikan dokumen pendukung terhadap 130 (seratus tiga puluh) pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, namun berdasarkan hasil pengecekan masih terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025. Data tersebut tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Banua Lawas.

Penyampaian dokumen pendukung ini merupakan tindak lanjut atas surat KPU Kabupaten Tabalong Nomor 047/PL/02.1/6309/3/2026 tanggal 29 Januari 2026 perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Adapun dokumen yang disampaikan terdiri dari 15 (lima belas) berkas lampiran sebagai bukti pendukung atas saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu.

Plt Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih berkelanjutan. “Kami berkepentingan memastikan bahwa pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, khususnya yang telah meninggal dunia, tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih. Hal ini penting untuk menjaga kualitas data pemilih,” ujarnya.

"Surat ini akan segera ditindaklanjuti dan akan di eksekusi oleh tim data KPU Kabupaten Tabalong" ucap Ardiansyah saat menerima surat tersebut.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabalong berharap KPU Kabupaten Tabalong dapat segera menindaklanjuti dokumen pendukung yang telah disampaikan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas demokrasi. (Bawaslu - fdl)

.

 

.