Jaga Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Tabalong Kawal Rekapitulasi PDPB Triwulan II 2026
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tabalong di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Tabalong, Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong, Pengadilan Agama Kabupaten Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Polres Tabalong, Kodim 1008/Tabalong, Rutan Kelas IIB Maburai, serta Disdukcapil Kabupaten Tabalong sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga kualitas data pemilih.
Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Tabalong menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 195.174 pemilih, terdiri atas 97.622 pemilih laki-laki dan 97.552 pemilih perempuan yang tersebar di 12 kecamatan dan 131 desa/kelurahan.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong Ardiansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat regulasi yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih di luar tahapan pemilu maupun pemilihan. Menurutnya, dukungan serta masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan komitmen KPU untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat dan sesuai dengan perkembangan data kependudukan. Kami mengapresiasi masukan serta koordinasi yang terjalin bersama Bawaslu dan seluruh stakeholder, karena kualitas data pemilih merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," ujar Ardiansyah.
Selain menetapkan hasil rekapitulasi, KPU Kabupaten Tabalong juga menyampaikan bahwa sejumlah saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tabalong selama Triwulan II Tahun 2026 telah ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masukan tersebut meliputi saran perbaikan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia di beberapa wilayah, serta usulan penambahan pemilih baru, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga kualitas daftar pemilih sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Data pemilih yang akurat merupakan hak setiap warga negara sekaligus menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Tabalong terus menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan saran perbaikan terhadap data pemilih agar setiap proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi riil di lapangan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tabalong itu.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Taberani menambahkan bahwa kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan berbagai instansi terkait menjadi faktor penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi sinergi seluruh stakeholder yang terus mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Harapannya, koordinasi yang baik ini dapat terus dipertahankan sehingga kualitas daftar pemilih di Kabupaten Tabalong semakin valid, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang berintegritas," pungkas Taberani. (Bawaslu-fdl)