Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn J.H. Malonda Resmi Buka Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Tabalong Siapkan Inovasi Pembelajaran untuk Pengawasan Pemilu 2029

.

MEMBELAJARKAN - Bawaslu Kabupaten Tabalong saat mengikuti kegiatan tahap awal seleksi program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang dibuka secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, Senin (3/8/2026) secara daring.

Bawaslu Tabalong - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia secara resmi membuka tahap awal seleksi program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Senin (3/8/2026).

Kegiatan pembukaan dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, yang menegaskan bahwa program Bawaslu Membelajarkan merupakan salah satu strategi penguatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu melalui budaya belajar yang berkelanjutan, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan (knowledge-based learning). Program ini mengusung tema "Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029" sebagai upaya mempersiapkan jajaran Bawaslu menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

Pada pelaksanaan kegiatan dimaksud, diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin dan Andriyanto, serta didukung jajaran sekretariat sebagai bagian dari persiapan penyusunan materi pembelajaran.

Dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan, Herwyn J.H. Malonda menyampaikan bahwa Bawaslu Mempelajarkan bukan sekadar kompetisi penyusunan video pembelajaran, melainkan wadah untuk membangun ekosistem pembelajaran yang mampu mendokumentasikan pengalaman, praktik baik (best practices), inovasi, dan pengetahuan yang dimiliki setiap satuan kerja.

Ia menekankan agar setiap peserta menyusun materi yang tidak hanya memenuhi ketentuan teknis, tetapi juga memiliki substansi yang kuat, analisis yang mendalam, serta mampu memberikan manfaat nyata sebagai referensi pembelajaran bagi seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, setiap pengalaman pengawasan memiliki nilai strategis untuk dibagikan sehingga dapat memperkuat kualitas kelembagaan secara nasional.

Sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026, setiap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun desain pembelajaran, materi ajar, dan video pembelajaran berdasarkan topik yang telah ditetapkan. Video tersebut akan dinilai berdasarkan aspek desain pembelajaran, kualitas materi, penguasaan substansi, kedalaman analisis, kualitas penyajian, publikasi dan diseminasi, serta pemenuhan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Selain itu, seluruh video pembelajaran wajib dipublikasikan melalui media komunikasi resmi masing-masing satuan kerja sebagai bentuk diseminasi pengetahuan kepada masyarakat. Seluruh hasil video pembelajaran beserta laporan publikasi dijadwalkan dikumpulkan paling lambat pada 3 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan budaya belajar di lingkungan Bawaslu.

"Program ini menjadi kesempatan bagi Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk mendokumentasikan pengalaman, inovasi, dan praktik baik yang telah dilaksanakan dalam menjalankan tugas pengawasan. Kami berkomitmen menyusun materi dan video pembelajaran yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak hanya memenuhi aspek penilaian, tetapi juga memberikan manfaat sebagai media pembelajaran bagi jajaran Bawaslu maupun masyarakat," ujar Taberani.

Melalui partisipasi aktif dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kabupaten Tabalong optimistis dapat berkontribusi dalam membangun budaya learning organization, memperkuat kolaborasi antar satuan kerja, serta menghasilkan materi pembelajaran yang inovatif sebagai bekal menghadapi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang. (Bawaslu-adry)

.

 

.

 

.