Lompat ke isi utama

Berita

Demokrasi Tanpa Batas Negara: Mengurai Kerawanan Pemilu dan Perlindungan Hak Pilih WNI

.

MEMBUKA - Anggota Bawaslu RI saat membuka secara resmi kegiatan “Analisis Akar Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri” yang berlangsung secara luring dan daring.

Bawaslu Tabalong - Demokrasi tidak mengenal batas wilayah negara. Hak konstitusional setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memilih tetap melekat, termasuk bagi mereka yang berada di luar negeri. Karena itu, penyelenggaraan pemilu di luar negeri menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh WNI dapat menggunakan hak politiknya secara demokratis, aman, dan berintegritas.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan “Analisis Akar Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri” yang diikuti oleh jajaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota se- Indonesia. Kegiatan berlangsung sejak tanggal 26 hingga 28 Agustus 2026, secara luring di Hotel Golden Boutique dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda. Dalam sambutannya, Herwyn menyampaikan bahwa Bawaslu sebelumnya telah mengeluarkan isu kerawanan pemilu di luar negeri pada 2023 sebagai tindak lanjut dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Herwyn menegaskan bahwa Diaspora Indonesia dan WNI yang berada di luar negeri merupakan bagian dari subjek demokrasi yang memiliki hak konstitusional untuk menentukan pilihan politiknya. Keberadaan mereka di luar wilayah Indonesia tidak menghilangkan hak tersebut.

Menurutnya, UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Dengan demikian, WNI yang berada di dalam maupun di luar negeri memiliki kedudukan yang sama dalam menggunakan hak politik serta turut mengawal proses demokrasi Indonesia.

“Baik WNI yang berada di Indonesia maupun di luar negeri mempunyai hak yang sama untuk mengawal demokrasi,” ujar Herwyn dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Herwyn juga menyoroti posisi Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) yang memiliki karakter sebagai pengawas ad hoc. Meskipun bersifat ad hoc, Panwaslu LN memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan proses pemilu di luar negeri berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perhatian terhadap pengawasan pemilu luar negeri menjadi semakin penting mengingat jumlah pemilih yang berada di luar negeri mencapai sekitar 1,7 juta pemilih. Besarnya jumlah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa terdapat tantangan yang tidak sederhana dalam memastikan setiap WNI terdata secara akurat dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Kegiatan ini kemudian diarahkan untuk membedah berbagai persoalan yang terjadi pada Pemilu 2024 sekaligus menemukan akar masalah yang menyebabkan munculnya kerawanan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan dalam proses seleksi penyelenggara dan pengawas pemilu luar negeri.

“Kalau dilihat dari sejarahnya, terdapat problematika dalam proses seleksi. Apa yang harus diperbaiki, itu yang perlu kita lihat bersama,” ungkap Herwyn.

Salah satu narasumber, Muhammad Afdal dari Panwaslu Luar Negeri Washington, D.C., turut memberikan perspektif berdasarkan pengalaman pengawasan di wilayah kerja PPLN Washington, D.C. Ia memaparkan berbagai isu kerawanan daftar pemilih dan logistik Pemilu 2024 di luar negeri.

Persoalan daftar pemilih menjadi perhatian karena karakteristik WNI di luar negeri yang tersebar di berbagai wilayah, memiliki mobilitas tinggi, serta menghadapi kondisi dan mekanisme pemutakhiran data yang berbeda dengan pemilih di dalam negeri. Sementara itu, aspek logistik juga memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan surat suara dan perlengkapan pemilu dapat diterima pemilih sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Tabalong, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperluas perspektif dalam memahami pemetaan dan akar kerawanan pemilu. Pengalaman pengawasan pemilu di luar negeri memberikan pembelajaran bahwa setiap wilayah memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda sehingga membutuhkan strategi pencegahan dan pengawasan yang tepat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu tidak hanya didorong untuk melihat apa yang menjadi kerawanan, tetapi juga menggali mengapa kerawanan tersebut terjadi dan bagaimana mencegahnya agar tidak kembali berulang. Pendekatan tersebut menjadi penting dalam membangun pengawasan pemilu yang lebih efektif, berbasis risiko, dan berorientasi pada pencegahan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap hak pilih WNI bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Dimanapun WNI berada, hak konstitusionalnya tetap harus dihormati, dilindungi, dan dipastikan dapat digunakan secara setara. (Bawaslu-adry)

.

 

.