Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong Terima Data Pemilih TMS dari Pemdes Kambitin Raya untuk Pengawasan PDPB 2026

.

Tabalong – Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong H. Taberani bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kambitin Raya, dalam rangka mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tabalong untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih, khususnya dalam mengidentifikasi pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Kambitin Raya menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tabalong dengan memberikan data pemilih yang telah meninggal dunia sejak tahun 2024 hingga 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong H. Taberani menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa merupakan langkah penting dalam proses pengawasan pemutakhiran data pemilih agar data yang digunakan dalam pemilu mendatang benar-benar akurat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto menambahkan bahwa data yang diperoleh dari Pemerintah Desa Kambitin Raya tersebut akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan analisis lebih lanjut.

“Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang ada benar-benar valid dan mutakhir,” ujar Andriyanto selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Tabalong akan menindaklanjuti data pemilih TMS kategori meninggal dunia tersebut melalui proses pengawasan serta melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tabalong sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan data pemilih.

Koordinasi ini menegaskan Bawaslu Kabupaten Tabalong dengan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar data pemilih yang digunakan pada pemilu mendatang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
(Bawaslu - Hasbi)

.