Bawaslu Tabalong Temukan 112 Pemilih Meninggal Dunia di Kecamatan Tanta Masih Terdaftar Sebagai Pemilih
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong terus melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Setelah melakukan serangkaian koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Tanta, tercatat 112 orang yang dilaporkan meninggal dunia masih terdaftar dalam data Pemilih berkelanjutan.
"Ditemukannya ratusan Pemilih TMS tersebut merupakan hasil sementara uji petik PDPB di Kecamatan Tanta, belum termasuk di 11 kecamatan lain," ungkap Anggota Bawaslu Tabalong, H. Taberani, Jumat (29/8/2025).
Selain menerima aduan dari puluhan siswa SMA yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan mengawasi proses pengelompokan pemilih yang berada di lokasi khusus pada lapas dan rutan. Dalam kegiatan uji petik, Bawaslu Tabalong secara intens melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Tanta terkait data penduduk yang meninggal dunia di setiap desa pasca penetapan DPT pemilihan terakhir.
"Sesuai laporan kematian yang diterima oleh Kecamatan Tanta tiap bulan dari 14 desa setempat, tercatat ada 137 pemilih meninggal dunia dari September 2024 hingga Juli 2025," kata Taberani. Setelah dilakukan cek DPT online sebanyak 112 pemilih TMS di antaranya masih terdaftar sebagai pemilih berkelanjutan.
Dengan rincian, 4 Pemilih di Desa Murung Baru, 5 Pemilih di Desa Lukbayur, 2 Pemilih di Desa Walangkir, 15 Pemilih di Desa Warukin, 8 Pemilih di Desa Barimbun, 13 Pemilih di Desa Mangkusip, 9 Pemilih di Desa Pamarangan Kanan, 6 pemilih di Desa Pulau Ku'u, 12 pemilih di Desa Tanta, 9 pemilih di Desa Padang Panjang, 2 pemilih di Desa Puain Kanan, 8 pemilih di Desa Padangin dan 19 pemilih di Desa Tanta Hulu yang masih terdaftar.
Camat Tanta Rofik Aziddin melalui Kasi Pemerintahan Zain Rifani menyerahkan surat keterangan kematian Pemilih tersebut dari masing-masing kepala desa kepada Bawaslu Tabalong sebagai bukti dukung.
Untuk mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Bawaslu Tabalong menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Tabalong untuk menandai Pemilih TMS dalam PDPB Triwulan III 2025. "Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong. (Bawaslu - fdl)