Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabalong Bahas Strategi Penguatan PPID, Taberani: "Tindak Lanjut Arahan Monitoring KIP Tahun 2026"

.

PENGELOLAAN - Bawaslu Kabupaten Tabalong melakukan pembahasan dan evaluasi bersama terkait dengan peningkatan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik, Kamis (9/7/2026).

Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar rapat internal dalam rangka memperkuat pengelolaan layanan informasi publik, Kamis (9/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Andriyanto, serta dihadiri Kepala Sekretariat Agus Salim bersama jajaran sekretariat.

Pada kesempatan tersebut, Petugas Layanan Informasi Achmad Fadillah, memaparkan komponen-komponen yang perlu dipenuhi dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten Tabalong. Paparan tersebut turut didampingi oleh Risha Agustin Batubara, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tabalong sebagai bahan pembahasan dan evaluasi bersama.

Pembahasan difokuskan pada kesiapan dokumen pendukung, pemenuhan komponen layanan informasi publik, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Seluruh peserta rapat turut memberikan masukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabalong.

Dalam arahannya, Taberani menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan PPID harus terus diperkuat, baik dari aspek kelembagaan maupun kualitas layanan yang diberikan.

"Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen kita dalam membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaan PPID harus terus kita benahi agar mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Taberani.

Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti, diantaranya melakukan pembaruan struktur organisasi PPID, penataan kembali ruang layanan informasi publik agar lebih representatif, serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Agus Salim selaku Atasan PPID menyampaikan bahwa penguatan PPID bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tabalong.

"Pelayanan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Karena itu, setiap pembenahan yang kita lakukan harus berorientasi pada kemudahan akses informasi, profesionalisme pelayanan, dan akuntabilitas kelembagaan," tutur Agus Salim.

Rapat internal tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten Tabalong. Dengan adanya pembenahan struktur, fasilitas, dan tata kelola layanan informasi, diharapkan pelayanan informasi publik dapat berjalan semakin optimal serta mampu memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Bawaslu-fdl)

.

 

.