Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Melalui Pengisian SAQ Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Rabu (11/6), melalui zoom meeting.

Bawaslu Kabupaten Tabalong mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (11/6), melalui zoom meeting.

Bawaslu Republik Indonesia meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) tahun 2025 sebagai instrumen keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

"Pengisian SAQ ini bukan sekadar dokumen administratif, namun refleksi nyata komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga," kata Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo, dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025, Rabu (11/6), melalui zoom meeting.

Monev melalui metode SAQ meliputi kategori sarana dan prasarana, website PPID, ePPID, pengetahuan umum dan keberadaan HP PPID di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota. Timeline pengisian SAQ dari tanggal 12-30 Juni 2025.

Menurutnya, tujuan monev dilakukan untuk memantau dan pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Tujuan berikutnya mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

"Monev keterbukaan informasi publik ini dirancang untuk memberikan umpan balik yang konstruktif serta mendorong perbaikan berkelanjutan keterbukaan informasi publik Bawaslu di setiap level," kata Henri.

Staf Sub Koordinator Pelayanan Informasi Publik Bawaslu RI, M. Taufik mengingatkan, dalam pengisian SAQ harus disertai data yang valid dan terdokumentasi dengan baik.

"Pengisian SAQ harus didasarkan data sistem informasi resmi dan didukung dokumen lengkap agar hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kinerja unit kerja masing-masing," jelas Taufik saat sesi konsultasi.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong, H. Taberani mengarahkan, kepada Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) Bawaslu Tabalong melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap layanan informasi publik Bawaslu Tabalong.

"Termasuk menyiapkan data dukung untuk pengisian SAQ sehingga ke depan layanan informasi publik di Bawaslu Tabalong dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan secara sederhana oleh masyarakat sesuai Perbawaslu 10 Tahun 2019," harap Taberani seusai mengikuti zoom meeting terkait monev keterbukaan informasi publik bersama sekretariat Bawaslu Tabalong.