Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabalong Perkuat Tata Kelola BMN dan BMD Melalui Rapat Koordinasi Bersama BPKAD

.

RAPAT KOORDINASI - Bawaslu Kabupaten Tabalong saat melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN dengan BPKAD Kabupaten Tabalong, Kamis (6/8/2026).

Bawaslu Tabalong - Dalam upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), Bawaslu Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN yang menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Jultavia Elbach, Kamis (6/8/2026), bertempat di Jass Coffee, Kecamatan Murung Pudak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabalong. Berbeda dari biasanya, rapat koordinasi dilaksanakan di luar lingkungan kantor guna menciptakan suasana diskusi yang lebih komunikatif dan interaktif, sehingga peserta dapat lebih leluasa bertukar pikiran mengenai pengelolaan aset milik negara dan daerah.

Dalam pemaparannya, Jultavia Elbach menjelaskan berbagai aspek penting terkait pengelolaan BMN dan BMD, mulai dari administrasi, pemeliharaan aset, hingga optimalisasi pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme pencatatan, inventarisasi, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi aset agar tetap memberikan manfaat maksimal bagi organisasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Taberani, menegaskan bahwa pengelolaan aset tidak dapat dipandang hanya sebagai kewajiban administratif semata, melainkan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

"BMN maupun BMD merupakan komponen penting, bahkan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu Kabupaten Tabalong. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan penuh tanggung jawab agar seluruh aset yang dimiliki benar-benar dapat menunjang kinerja kelembagaan," ujar Taberani.

Sejalan dengan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Jultavia Elbach menekankan bahwa pengelolaan aset yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola barang, melainkan tanggung jawab seluruh pengguna barang di lingkungan instansi. Menurutnya, aset yang terawat dan dimanfaatkan secara optimal akan mendukung efektivitas pelayanan serta kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan.

"Pengelolaan BMN dan BMD harus dilakukan secara tertib sejak proses pencatatan, pemanfaatan hingga pemeliharaannya. Ketika aset dikelola dengan baik, maka manfaatnya akan kembali kepada organisasi dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan dan mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedinasan," jelas Elbach.

Ia juga menyampaikan bahwa BPKAD Kabupaten Tabalong senantiasa membuka ruang koordinasi apabila Bawaslu Kabupaten Tabalong memerlukan konsultasi maupun pendampingan terkait pengelolaan aset, sehingga setiap proses administrasi maupun pemanfaatan BMN dan BMD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap koordinasi seperti ini tidak berhenti pada forum rapat saja. Apabila Bawaslu memerlukan pendampingan atau konsultasi terkait pengelolaan aset, BPKAD siap membuka ruang koordinasi agar tata kelola BMN dan BMD berjalan semakin baik," pungkas Elbach. (Bawaslu-fdl)

.

 

.

 

.

 

.