Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabalong Perkuat Pemahaman Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Masa Depan

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Zainudin memandu diskusi untuk meningkatkan kinerja dan pengetahuan jajarannya terkait pengawasan Pemilu di masa depan, Selasa (10/6).

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong Muhammad Zainudin memandu diskusi untuk meningkatkan kinerja dan pengetahuan jajarannya terkait pengawasan Pemilu di masa depan, Selasa (10/6) di ruang kerjanya.

Bawaslu Kabupaten Tabalong terus melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan kinerja dan pengetahuan jajarannya terkait pengawasan Pemilu di masa depan.

Bentuk pembinaan SDM yang dilakukan kali ini berupa diskusi hukum terutama terkait proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Diskusi langsung dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Tabalong, Muhammad Zainudin di ruang kerjanya, Selasa (10/6) siang.

"Walaupun tahapan telah selesai, kita bersama rekan-rekan sekretariat perlu mengevaluasi dan pemahaman yang sama terkait penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu," kata Zainudin.

Apalagi tiga CPNS yang mulai menjalani masa tugas di Sekretariat Bawaslu Tabalong menempati posisi sebagai penata kelola pengawasan, analis hukum, dan pranata keuangan APBN terampil.

Ragam ketentuan peraturan perundang-undangan seputar tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu menjadi dasar diskusi.

Mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Zainudin mengatakan, diskusi ini perlu rutin dilakukan untuk memperkuat pemahaman sekretariat terhadap tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu di masa depan.

"Mengingat sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022," kata mantan anggota Panwaslu Kecamatan Bintang Ara ini.

.