Lompat ke isi utama

Berita

BAPERAN dan INSTA, Inovasi Edukasi Kepemiluan Bawaslu Tabalong

.

Bawaslu Kabupaten Tabalong melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mulai menjalankan program edukasi publik bertajuk BAPERAN dan INSTA 

Tabalong — Bawaslu Kabupaten Tabalong melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mulai menjalankan program edukasi publik bertajuk BAPERAN dan INSTA sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu kepemiluan dan demokrasi. Rabu (13/5/2026).

Program tersebut diperkenalkan sebagai media informasi dan edukasi yang dikemas dengan pendekatan yang lebih ringan, komunikatif, dan mudah dipahami masyarakat, khususnya di ruang digital dan media sosial.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tabalong, Muhammad Zainudin, menjelaskan bahwa program BAPERAN merupakan singkatan dari Bahas Penanganan Pelanggaran, sementara INSTA merupakan singkatan dari Informasi Penyelesaian Sengketa.

Menurutnya, selain sebagai upaya pencegahan kedua program tersebut menjadi bagian dari inovasi edukasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat secara lebih sederhana dan mudah dipahami.

“Selama ini materi penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu sering dianggap terlalu formal dan sulit dipahami masyarakat. Melalui BAPERAN dan INSTA, kami mencoba menghadirkan edukasi yang lebih ringan namun tetap memiliki substansi,” ujar Zainudin.

Pria yang akrab disapa Bang Zai itu juga menambahkan, program tersebut nantinya akan disajikan dalam bentuk konten edukatif melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Tabalong dengan pembahasan seputar jenis pelanggaran pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, hingga hak dan kewajiban para pihak dalam tahapan pemilu.

Selain sebagai media edukasi, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif dan pemahaman hukum kepemiluan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui istilahnya saja, tetapi juga memahami proses dan mekanismenya. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih aktif sebagai bagian dari pengawas partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi ,” pungkasnya. (Bawaslu - fdl)

.

 

.

 

 

.