Anggota Bawaslu Tabalong Uraikan Kepada Calon Peserta, Alur dan Waktu Pembelajaran P2P Daring 2025
|
Bawaslu Tabalong - Bawaslu Kabupaten Tabalong terus menyiapkan 40 calon peserta yang akan mengikuti program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam jaringan (daring) 2025.
Sambil mengumpulkan berkas persyaratan setiap calon peserta meliputi curriculum vitae, surat pernyataan, dan tulisan terkait pengawasan partisipatif yang telah dilakukan dan akan dilakukan setelah mengikuti pelatihan.
Anggota Bawaslu Tabalong, H. Taberani dan M. Zainudin bergantian menguraikan, alur dan waktu kegiatan pembelajaran P2P daring kepada calon peserta yang terhimpun melalui zoom meeting, Jumat (17/10/2025) malam.
"Peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan username dan password melalui surel (email) masing-masing untuk bergabung di Google Classroom," kata Taberani.
Jika tidak ada perubahan jadwal, Kick Off P2P daring akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2025.
Untuk mengawali pembelajaran P2P, peserta akan mendapatkan link pretest melalui Google Form masing-masing untuk mengisi pertanyaan pilihan ganda dan mengklik kirim.
Kemudian pembelajaran audio visual, Taberani mengatakan, masing-masing peserta mendapatkan pemberitahuan di kotak masuk surel untuk mengakses video materi pembelajaran.
Dikatakannya, untuk materi pembelajarannya terdiri dari teknis pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu, teknis pengembangan gerakan pengawasan partisipatif, teknis penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas, dan teknis pengawasan partisipatif berbasis digital.
"Peserta diminta belajar dengan menonton video sesuai dengan topik yang dipelajari selama satu minggu berdasarkan rentang waktu yang ditentukan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel," kata Koordiv. HP2H Bawaslu Tabalong.
Zainudin menambahkan, setelah mengikuti semua topik pembelajaran audio visual dan mengisi pertanyaan, peserta berhak mendapatkan akses modul P2P daring yang memuat materi-materi pembelajaran.
"Materi itu dipelajari peserta untuk mendalami substansi sebagai bahan diskusi daring bersama para tenaga pengajar dalam satu forum daring selama satu hari," terangnya.
Setelah mengikuti diskusi daring, peserta melaksanakan post test untuk mengukur pelajaran dan pembelajaran yang didapatkan.
"Peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran terhadap keseluruhan proses P2P akan diberikan sertifikat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI," tutup Koordiv. P3S Bawaslu Tabalong. (Bawaslu-fdl)